TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PERJANJIAN NOMINEE KEPEMILIKAN TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengkaji akibat hukum pada akta dan tanggung jawab Notaris dalam mengeluarkan akta yang berisi perjanjian nominee dalam hal kepemilikan tanah bagi Warga Negara Asing di Indonesia. Penulisan ini merujuk pada Putusan Nomor 399PK/Pdt/2020. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa Akta Notaris yang berisi perjanjian nominee untuk kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing berakibat batal demi hukum dan atas kebatalan akta tersebut Notaris dapat dituntut pertanggungjawaban dan ganti rugi.
The purpose of this paper is to analyze the legal consequences of Notarial Deeds and the responsibilities of Notary in issuing deeds containing nominee agreements related to land ownership by the foreign Citizens. This paper refers to Court Judgement No. 399PK/Pdt/2020. This study uses a normative legal method with a statute approach. The study shows that the Notarial Deed containing nominee agreements related to land ownership by the foreign Citizens resulted in null and void. For the nullification of the deed, the Notary can be held accountable and compensation.