TANGGUNG JAWAB NOTARIS DAN PPAT TERHADAP JUAL BELI DAN HIBAH HAK ATAS TANAH SEBAGAI HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pengetahuan mengenai tanggung jawab Notaris dan PPAT terhadap perlihan hak melalui jual beli, hibah terhadap harta bersama tanpa persetujuan kedua belah pihak dan menganalisis kedudukan peralihan hak dengan akta jual beli dan akta hibah sebagai harta bersama tanpa persetujuan kedua belah pihak sebagai akibat dari perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1808 K/Pdt/2017 dan menganalisis bagaimana tanggung jawab Notaris dan PPAT terhadap akta autentik yang dibuatnya agar dapat dipertahankan kepastian hukumnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1808 K/Pdt/2017. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan akta jual beli dan akta hibah batal demi hukum dan Notaris dan PPAT dinyatakan lalai dalam menjalankan wewenangnya sehingga dapat ditarik menjadi turut tergugat.
The purpose of this research is to obtain knowledge on the responsibility of Notary and Land Deed Official on the event of transfer by sale and purchase or grant to joint assets without proper consent form both parties and analyze the effect of the transfer with the deed of sale and purchase and deed of grant as joint assets without consent of both parties due to divorce based on the Supreme Court Decision Number 1808 K/Pdt/2017. The method used for this research is normative juridical by analyzing the applicable laws and regulations. The effect of the deed of sale and purchase and the deed of grant are considered null and void, thus the Notary and Land Deed Official are considered neglecting their duty and shall be included as joint defendant.