PROMOSI JABATAN NOTARIS MELALUI MEDIA INSTAGRAM SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang mendapatkan kewenangan secara atributif dari negara untuk menjalankan sebagian fungsi pemerintahan. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas jabatannya, Notaris harus berpedoman kepada Kode Etik Notaris. Di dalam Kode Etik Notaris terdapat ketentuan bahwa Notaris dilarang untuk melakukan promosi melalui media elektronik, salah satunya adalah Instagram. Namun, pada praktiknya, terdapat banyak Notaris yang melakukan promosi melalui Instagram. Maka, terhadap Notaris yang melanggar ketentuan tersebut wajib dimintakan pertanggungjawaban dengan dijatuhkan sanksi yang tegas oleh Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris.