GUGATAN CLASS ACTION TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KEBAKARAN HUTAN DI KALIMANTAN TENGAH
Abstract
Tujuan penelitian yaitu menganalisis bagaimana regulasi gugatan class action yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana implementasi penegakan hukumnya, dijalankan atau tidak oleh pemerintah. Metode penelitian adalah yuridis normatif, hasilnya: gugatan class action terhadap perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah, regulasi yang digunakan adalah PERMA No. 1 Tahun 2002, Pasal 2 tentang Acara Gugatan Class Action. Penegakan hukum sudah dijalankan pemerintah, implementasinya yaitu diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dengan demikian, Tergugat sudah menjalankan kewajiban hukumnya.
The purpose of the study is to analyze how the regulation of Class Action lawsuits is regulated in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and how the implementation of law enforcement is carried out or not by the government? The research method is normative juridical, the result: a class action lawsuit against unlawful acts in the case of forest fires in Central Kalimantan, the regulation used is PERMA No. 1 of 2002, Article 2 concerning Class Action lawsuits. Law enforcement has been carried out by the government, the implementation of which is the issuance of the Job Creation Act regarding Government Regulation Number 22 of 2021 concerning the Implementation of Environmental Protection and Management and Government Regulation Number 23 of 2021 concerning Forestry Implementation. Thus, Defendant has carried out his legal obligations.