POLITIK HUKUM REVISI UNDANG-UNDANG KPK YANG TIDAK TERMUAT DALAM PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2019

  • I Gede Arya Bhaskara Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Komang Pradnyana Sudibya Fakultas Hukum Univesitas Udayana

Abstract

Karya ilmiah ini dibuat bertujuan sebagai bahan pembelajaran untuk mengetahui dan memahami proses pembentukan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mengkaji politik hukum yang secara eksplisit maupun implisit terdapat pada Undang-Undang tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner yang dalam penulisannya menggunakan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan MK bernomor 79/PUU-XVII/2019 tidak terdapat cacat formil walaupun Undang-Undang a quo tidak termuat dalam prolegnas prioritas 2019. Kemudian politik hukum pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Naskah Akademik dan konsideran adalah untuk menciptakan peraturan yang mampu mengatasi hambatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sedangkan berdasarkan hakim konstitusi Wahiduddin Adams bahwa sulit untuk diterima berdasarkan common sense bahwa perubahan yang besar tersebut terjadi dalam waktu yang singkat pada momentum akan berakhirnya masa bakti berakhirnya DPR RI dan juga Presiden.


This scientific work is intended as a learning material to know and understand the process of forming Law no. 19 of 2019 concerning the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission and examines the legal politics explicitly or implicitly contained in a quo Law. In order to achieve this goal, this paper uses the normative legal research method or doctrinal legal research which in writing uses a statutory approach (The Statute Approach). The results obtained from this study indicate that in the process of forming Law no. 19 of 2019 concerning the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission based on the Constitutional Court's decision numbered 79/PUU-XVII/2019 there are no formal defects even though the a quo Law is not contained in the 2019 priority prolegnas. Then the legal politics of a quo Law based on the Academic Manuscript and the preamble is to create regulations that are able to overcome obstacles in eradicating criminal acts of corruption while based on constitutional judge Wahiduddin Adams that it is difficult to accept based on common sense that such a big change occurred in a short time at the end of his term of office. the end of the DPR RI and also the President.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-01-18
How to Cite
BHASKARA, I Gede Arya; SUDIBYA, Komang Pradnyana. POLITIK HUKUM REVISI UNDANG-UNDANG KPK YANG TIDAK TERMUAT DALAM PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2019. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 434-444, jan. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/76858>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i02.p15.
Section
Articles