PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DALAM MASYARAKAT ADAT KAMPUNG NAGA BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendapatkan gambaran dalam penyelesaian sengketa waris berdasarkan hukum Islam dan hukum adat yang dilaksanakan masyarakat adat di Kampung Naga, Desa Neglasari, Kabupaten Tasikmalaya. Metode yang digunakan yaitu metode analisis yuridis kualitatif, karena data yang diperoleh melalui penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan disusun sistematis. Hasil dari penulisan ini adalah langkah awal penyelesaian sengketa masyarakat adat Kampung Naga diselesaikan dengan diadakannya musyawarah mufakat keluarga secara adat dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan keadilan. Perspektif hukum adat mekanisme musyawarah mufakat telah sejalan dengan asas-asas pembagian hukum waris adat, begitupun dalam perspektif hukum Islam mekanisme tersebut telah sejalan dengan Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 9 dan pasal 183 KHI mengenai asas perdamaian.
The purpose of this writing is to get an overview in the settlement of inheritance disputes based on Islamic law and customary law implemented by indigenous peoples in Kampung Naga, Neglasari Village, Tasikmalaya Regency. The method used is qualitative juridical analysis method, because the data obtained through field research and literature research is organized systematically. The result of this writing is the first step in resolving the dispute of the indigenous people of Kampung Naga resolved by holding a consensus family customarily by putting forward the principle of family and justice. The perspective of the customary law of the consensus deliberation mechanism has been in line with the principles of the division of customary inheritance law, as well as in the perspective of Islamic law the mechanism has been in line with the Qur'an surah Al-Hujurat verse 9 and article 183 KHI on the principle of peace.