PENERAPAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk menganalisa apakah dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 khususnya Pasal 41 penerapannya di lapangan sudah memberikan kepastian hukum terhadap anak hasil perkawinan beda kewarganegaraan. Serta dengan dikeluarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 sudah melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan campuran ini. Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa perkawinan campuran tidak selalu harus menyebabkan istri mengikuti kewarganegaraan suami, dan dalam perkawinan campuran dapat menyebabkan status kewarganegaraan ganda bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tetapi setelah anak tersebut mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin walaupun belum berusia 18 tahun, maka ia dapat memilih menjadi WargaNegara Indonesia atau warga negara asing sesuai, dengan kewarganegaraan salah satu orang tuanya yang berkewarganegaraan asing.