PENGATURAN MASA JABATAN PRESIDEN SUATU UPAYA MENEGAKAN PRINSIP KONSTITUSIONALISME DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menelaah pembatasan masa jabatan presiden suatu upaya menegakkan prinsip konstitusionalisme yang menjadi begitu penting untuk menghindari terjadinya abuse of power. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normative, didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menyimpulkan pembatasan masa jabatan presiden merupakan suatu upaya menegakkan prinsip konstitusionalisme. Munculnya berbagai hambatan, dengan memunculkan wacana presiden menjabat selama tiga periode menunjukkan perlu formulasi yang jelas dalam UUD 1945 perihal masa jabatan presiden hanya untuk satu periode dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
This study aims to examine and examine the limitation of the presidential term of office in an effort to uphold the principle of constitutionalism which is so important to avoid abuse of power. The legal research method used in this study is a juridical-normative research method, based on primary and secondary legal materials. This study concludes that the limitation of the presidential term is an effort to uphold the principles of constitutionalism. The emergence of various obstacles, by bringing up the discourse of the president serving for three terms shows the need for a clear formulation in the 1945 Constitution regarding the presidential term of office for only one term and can be re-elected only for one term of office, either consecutively or not consecutively.