PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DALAM MEMPEROLEH AKSES KEADILAN DI KOTA BENGKULU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis, pelaksanaan dan model pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara langsung kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan Lembaga Bantuan Hukum Respublica. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum telah sesuai peraturan perundang-undangan namun anggaran Negara yang digunakan sebagai dana pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu masih sangat kurang. Prosedur pelaksanaan kegiatan yang dilakukan organisasi bantuan hukum yang ada di kota Bengkulu secara umum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah no. 42 tahun 2013, namun teknis pelaksanaannya dilakukan oleh masing-masing organisasi tersebut.
This study aims to identify, study and analyze, the implementation and model of providing legal aid to the poor in Bengkulu City. This research is an empirical legal research by conducting direct interviews with the Bengkulu Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights and the Respublica Legal Aid Institute. The results showed that the implementation of the provision of legal aid was in accordance with statutory regulations, but the State budget which was used as funds for providing legal aid to the poor was still lacking. In general, the procedures for implementing activities carried out by legal aid organizations in the city of Bengkulu refer to the provisions stipulated in government regulation no. 42 of 2013, but the technical implementation is carried out by each of these organizations.