EFEKTIVITAS BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DAN PENGEMBALIAN ASET DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bahwa bantuan Hukum Timbal Balik dan Pengembalian Aset dapat mengefektivitaskan penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual yang fokus mengkaji hukum nasional dan hukum internasional yang berkaitan dengan Bantuan Hukum Timbal Balik Dan Pengembalian Aset. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan tindak pidana khusus yang diatur dengan UU No.20/2001. KUHP tidak mengatur korupsi tapi RUU KUHP dimasukkan ketentuan tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk menguatkan hukum. Korupsi juga melampaui lintas batas negara, karena para pelaku korupsi ada yang melarikan diri ke luar Indonesia dan membawa serta hasil kejahatannya. Akan mudah untuk membawa kembali pelaku apabila Indonesia mempunyai perjanjian ekstradisi dengan negara pelaku melarikan diri, yang menjadi kendala adalah saat tidak ada perjanjian tersebut. Bantuan Hukum Timbal Balik merupakan salah satu cara yang diharapkan dapat membantu penegak hukum untuk menangani korupsi termasuk dalam hal Pengembalian Aset. Konvensi PBB tentang Korupsi Tahun 2003 mengamanatkan negara untuk membuat kerangka aturannya.
This article aims to find out that Mutual Legal Assistance and Asset Recovery can make law enforcement effective for corruption in Indonesia. The method used in this paper is a juridical-normative through a statutory and a conceptual approach that focuses on studying various regulations, both international law and national law, relating To Mutual Legal Assistance And Asset Recovery. Corruption is an extraordinary crime and special crime regulated by Law No.20/2001. The Criminal Code does not regulate corruption but the Criminal Code Draft includes provisions for corruption, which aim to strengthen the law the special law. Corruption also transgressed across national borders, because some of the perpetrators of corruption have fled outside Indonesia and taken the proceeds of their crimes with them. It will be easy to bring back the perpetrators if Indonesia has an extradition treaty with the fleeing country, the problem is when there is no such agreement. Mutual Legal Assistance is one way that is expected to help law enforcers to deal with corruption, including in terms of Assets Recovery. The United Nations Convention on Corruption of 2003 mandates states to develop a regulatory framework.