PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA PERIHAL PENAHANAN DI INDONESIA

  • I Made Kariyasa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui yang dimaksud dalam konsep penahanan menurut KUHAP dan menganalisis akibat hukum dari penahanan bila surat perintah penahanan tidak disampaikan kepada keluarga tersangka/ terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji pokok permasalahan berdasarkan rumusan penahanan dengan menggunakan teknik deskriptif analisis dan interprestasi gramatikal, dengan mengkaji dan menjelaskan hubungan antara pasal yang satu dengan yang lain, baik itu dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahwa ketika tahap atau proses penahanan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tidak terlaksana sesuai peraturan tentu akan menimbulkan akibat hukum tersendiri kepada pihak tersangka atau terdakwa maupun terhadap penegak hukum. salah satunya pemberitahuan perintah penahanan yang seharusnya disampaikan kepada keluarga tersangka/terdakwa. KUHAP memang tidak mengatur akibat dari tidak diberitahukannya surat perintah penahanan pada keluarga tersangka/terdakwa, namun  keluarga dapat menyatakan  bahwa penahanan tidak sah  melalui media  praperadilan  berupa tuntutan ganti rugi pada penegak hukum.


The purpose of this paper is to find out what is meant by the concept of detention according to the Criminal Procedure Code and to analyze the legal consequences of detention if a detention order is not submitted to the family of the suspect/defendant. This study uses a normative juridical research method by examining the subject matter based on the formulation of detention using descriptive analysis techniques and grammatical interpretations, by studying and explaining the relationship between one article and another, both in the renewal of the Criminal Procedure Code. That when the stage or process of detention determined by the laws and regulations is not carried out according to the regulations, it will certainly have its own legal consequences for the suspect or defendant as well as for law enforcement. One of them is a notice of detention order that should be conveyed to the family of the suspect/defendant. The Criminal Procedure Code does not regulate the consequences of not notifying the family of the suspect/defendant with a detention order, but the family can declare that detention is illegal through pretrial media in the form of demands for compensation from law enforcement.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-08
How to Cite
KARIYASA, I Made. PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA PERIHAL PENAHANAN DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 9, p. 1519-1531, july 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/75109>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i09.p03.
Section
Articles