PERANAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DALAM JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
Tujuan dari penulisan ini agar dapat mengetahui kedudukan dan peranan kreditur dalam perjanjian jaminan hak tanggungan yang diciderai oleh debitur. Adapun jaminan hukum untuk kreditur jika debitur melanggar perjanjian atau cidera janji, yaitu sebagai tanda bukti perjanjian yang merupakan dokumen seperti akta autentik atau bawah tangan yang mana telah diatur di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 pada pasal 10. Metode yang digunakan untuk penulisan ini juga termasuk kedalam jenis hukum yang berdasarkan norma/kaidah dan sifatnya deskriptif. Data yang dikumpulkan untuk penulisan ini sebagaimana kita ketahui menggunakan data sekunder, bahwasannya diperoleh dengan cara studi pustaka dan meninjau serta mempelajari dari berbagai buku, serta bahan atau data yang ada pada internet. Hasil penelitian ini menunjukkan terjadinya wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan nasabah. Adapun tujuan penulisan ini yaitu mengetahui peranan hukum bagi kreditur sebagai pemegang utama hak tanggungan dalam suatu perjanjian kredit yang diingkari atau wanprestasi oleh debitur.
The purpose of this paper is to find out the position and role of the creditor in the mortgage guarantee agreement that was injured by the debtor. As for legal guarantees for creditors if the debtor violates the agreement or is in breach of contract, namely as proof of the agreement which is a document such as an authentic or private deed which has been regulated in Law Number 4 of 1996 in article 10. The method used for this writing is also included in the type of law that is based on norms/rules and is descriptive in nature. The data collected for this writing as we know uses secondary data, in fact it is obtained by means of library research and reviewing and studying from various books, as well as materials or data available on the internet. The results of this study indicate the occurrence of default or breach of contract by the customer. The purpose of this paper is to know the legal role for creditors as the main holder of mortgage rights in a credit agreement that is denied or defaulted by the debtor.