URGENSI KEWENANGAN KEPOLISIAN TERHADAP KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA

  • Wisnu Sapto Nugroho Fakultas Hukum Universities Islam Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi penggunanya di Indonesia dan urgensi kewenangan polisi khusus siber dalam melaksanakan kebijakan Surat Edaran SE/2/11/2021 berkaitan dampak hukum terhadap perlindungan data pribadi penggunanya apabila tidak diatur. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, yang mengkaji hukum tertulis dari beragam perspektif untuk mendekati pokok masalah (isu hukum) dengan menggunakan pendekatan undang-undang, regulasi, dan isu hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan data pribadi berkenaan dengan dokumen elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun dalam pengaturannya belum terakomodir definisi subjek hukum dengan jelas dan belum ada ketentuan lebih lanjut tentang rincian pelaksanaan perlindungannya, sedangkan jaminan perlindungan data pribadi belum termuat dalam kedua undang-undang. Berdasarkan sebagaimana Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021 yang diperkuat dengan pedoman penanganannya dalam ST/339/II/RES.1.1.1/2021 secara yuridis harus memenuhi mekanisme yang ketat. Sejauh mana polisi khusus melaksanakan kewenangannya tidak memiliki kompetensi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Penanganannya yang berpedoman pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 207 KUHPidana tidak bisa dijadikan pedoman untuk mengatur dan menertibkan masyarakat dalam budaya beretika di media sosial serta tidak memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi.


This study aims to analyze the regulation of the protection of personal data of users in Indonesia and the urgency of the authority of the special cyber police in implementing Circular Letter SE/2/11/2021 policies regarding the legal impact on the protection of personal data of users if it is not regulated. The method in this study uses a normative juridical research method, which examines written law from various perspective to approach the subject matter (legal issues) by using an approach to laws, regulations, and legal issues. The results of the study regard to electrocik docoments is regulated in Ministerial Regulation Number 20 of 2016 concerning Telecommunications and Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transaction. As for the regulation, the definition of legal subject has not been accommodated clearly and there are no further provisions regarding the details of the implementation of its protection, while the guarantee for the protection of personal data has not been contained in the two laws. Based on the Circular Letter Number SE/2/11/2021 which is strengthened by the handling guidelines in ST/339/II/RES.1.1.1/2021, juridically, it must comply with a strict mechanism. The extent to which the special police exercise their authority does not have the competence in Law Number 2 of 2002. The handing is guided by Article 27 paragraph (3) of the ITE Law and Article 207 of the Criminal Code cannot be used as guidelines to regulated and discipline the community in an ethical culture on social media and does not provide legal certainty for the protection of personal data.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-30
How to Cite
NUGROHO, Wisnu Sapto. URGENSI KEWENANGAN KEPOLISIAN TERHADAP KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 9, p. 1643-1654, july 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/74503>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i09.p14.
Section
Articles