PENGENAAN SANKSI PIDANA PENOLAKAN VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA

  • Gede Erlangga Gautama Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
  • I Wayan Didik Prayoga Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

 Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengkaji pengaturan vaksiasi dalam hukum positif di Indonesia serta mengkaji pengenaan sanksi pidana terhadap penolakan vaksinasi di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan klasifikasi norma kabur yang terdapat dalam Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Kekaburan norma tersebut berkaitan dengan frasa “menghalangi penanggulangan wabah”. Hasil studi menunjukan bahwa vaksinasi telah diatur dalam hukum positif Indonesia baik dalam tataran undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden. Berkaitan dengan isu pengenaan sanksi pidana terhadap setiap orang yang menolak vaksinasi, terlebih dahulu harus diketahui motif daripada penolakan tersebut. Apabila motif daripada penolakan adalah benar-benar ditujukan untuk menghambat, menunda, atau mengganggu pencapaian tujuan dari vaksinasi yaitu dalam rangka penanggulangan wabah/pandemik COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, maka perbuatan tersebut masuk dalam kualifikasi menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Namun penting dicatat, apabila motif penolakan tidak sebagaimana dijelaskan diatas, melainkan sebagai bagian dari penggunaan hak untuk memilih pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Kesehatan, maka perbuatan tersebut tidak terkualifikasi menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.


The aim of the article is to review the laws on vaccination from the Indonesian legal framework, and to review the imposition of criminal penalties against vaccination refusal in Indonesia. The present study used normative legal research with vague norm classification as stipulated in Article 14 of the Law on Contagious Diseases (Wabah Penyakit Menular). The vagueness of the norm stems from the phrase “obstructing disease relief”. Study shows that vaccination has been regulated by Indonesian positive laws, from the level of acts, government regulations, to presidential regulations. As for the imposition of criminal penalties upon individuals refusing vaccination, it must be based on the motive behind said refusal. If the refusal motives are truly to obstruct, delay, or disturb the fulfillment of the vaccination objectives, namely combating the COVID-19 pandemic and to safeguard the public health, then the action can be qualified as obstructing disease relief. However, it is vital to point out that if the motives behind the refusal are not as explained above, but as a part of the rights to choose health services as stipulated in Article 5 of the Law on Health, then the action cannot be qualified as obstructing disease relief as stipulated in in Article 14 of the Law on Contagious Diseases.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-08-11
How to Cite
GAUTAMA, Gede Erlangga; PRAYOGA, I Wayan Didik. PENGENAAN SANKSI PIDANA PENOLAKAN VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 10, p. 1762-1776, aug. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/73509>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i10.p04.
Section
Articles