PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PUBLIK DALAM MENETAPKAN DISKRESI PADA SITUASI DARURAT MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

  • Markus Todo Doli Sianturi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ni Putu Niti Suari Giri Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum dari batasan diskresi serta pertanggungjawaban pejabat publik dalam menentukan arah kebijakan pada situasi darurat. Pada penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yang bertujuan mengkaji norma dengan melakukan studi kepustakaan, serta pada penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan terkait topik yang diuraikan, pendekatan konsep hukum berkaitan dengan diskresi, pendekatan kasus berkaitan dengan situasi darurat pada masa pandemi. Hasil studi menunjukkan bahwa tiada suatu kewenangan yang berlaku sebebas-bebasnya oleh karena itu terdapat pembatasan yang tegas sesuai dengan konsepsi dilahirkannya kewenangan diskresi yakni dengan tetap berlandas pada sebesar-besarnya kepentingan umum serta berlandas pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menempatkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai salah satu hal yang harus terpenuhi dalam suatu diskresi. Menurut undang-undang administrasi pemerintah dalam hal pertanggungjawaban pejabat publik, pertanggungjawaban dapat pula dibebankan dalam aspek administrasi, perdata ataupun pidana sesuai dengan tindakan serta perbuatan yang dilakukan oleh pejabat publik


The purpose of this study is to determine the legal certainty of the limits of discretion and responsibility of public officials in determining policy directions in emergencies. The normative method used in this study with a statute approach, a legal concept approach, and a case approach. The results of the study show that no authority applies freely, therefore there are strict restrictions following the conception of theĀ  discretion, namely by remaining based on the magnitude of the public interest and based on Law Number 30 of 2014 concerning General Principals Of Good Government which uses principles of good government which both as one of the things that must be fulfilled in a public discretion. As well as in terms of accountability of public officials, accountability can also be borne in the administrative, civil or criminal aspects following the actions and actions committed by public officials

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-14
How to Cite
SIANTURI, Markus Todo Doli; GIRI, Ni Putu Niti Suari. PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PUBLIK DALAM MENETAPKAN DISKRESI PADA SITUASI DARURAT MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 6, p. 1306-1316, may 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/71116>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i06.p07.
Section
Articles