KONSEP KEPUTUSAN FIKTIP NEGATIF DAN FIKTIP POSITIF MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PASCA UU CIPTA KERJA

  • Firzhal Arzhi Jiwantara Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram

Abstract

Tujuan Penelitian untuk mengetahui konsep keputusan fiktip negatif dan fiktip positif menurut undang-undang administrasi pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bahwa Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum.Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konsep (conceptual approach). Hasil Peneilitian yaitu Keputusan Fiktip adalah keputusan yang sesungguhnya tidak ada (non being)  tapi dianggap ada (being). Keputusan yang ada (being) dalam tataran hukum positif di Indonesia beranasir seperti yang tercantum di dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal angka 7  dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Fiktip Positif di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tidak saja berkaitan dengan Keputusan, akan tetapi juga berkaitan dengan Tindakan, sehingga perlu ada perubahan pemberian labeling dari Keputusan Fiktip Positif menjadi Keputusan dan/atau Tindakan Fiktip Positif  sehingga dapat mewakili kedua elemen yang terdapat di dalamnya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-05
How to Cite
ARZHI JIWANTARA, Firzhal. KONSEP KEPUTUSAN FIKTIP NEGATIF DAN FIKTIP POSITIF MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PASCA UU CIPTA KERJA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 5, p. 1050-1065, apr. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/71079>. Date accessed: 01 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i05.p08.
Section
Articles