PEMBAHARUAN DELIK CONTEMPT OF COURT DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perbuatan contempt of court dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana pembaharuan delik comtempt of court. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode analisis kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Ketentuan mengenai perbuatan contempt of court dalam KUHP memang tidak disebutkan secara eksplisit terdapat beberapa pasal yang dianggap sebagai perbuatan contempt of court. Pembaharuan terhadap delik contempt of court pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadikan Bab tersendiri mengenai perbuatan tindak pidana terhadap proses peradilan.
The study aims to find out which arrangement works of contempt of court in the criminal justice system and how the renewal of delik comtempt of court. The research method used is normative research method through by statute approach and qualitative analytic method presented in descriptive. The rule of contempt of court in Criminal Law (KUHP) is not called a several article that assumption as contempt of court. Renewe of contempt of court in draft criminal law that has been made for separate chapters about criminal act against the judicial process.