IMPLEMENTASI PENETAPAN SUATU NEGARA UNWILLING ATAU UNABLE OLEH INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji proses penetapan suatu negara dikatakan unwilling atau unable oleh ICC serta untuk mengetahui dan mengkaji implementasi penetapan unwilling atau unable terhadap suatu negara oleh ICC. Penelitian Hukum ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan suatu negara unwilling atau unable itu dilakukan dengan beberapa tahapan seperti penilaian oleh jaksa Penuntut umum, hasil penilaian dari Jaksa Penuntut umum tersebut akan dibawa kepada Pre-Trial Chamber dan Appeal Chamber untuk memutuskan apakah benar negara tersebut Unwilling atau Unable. Sedangkan Implementasi penetapan unwilling atau unable oleh ICC pada dasarnya sampai sekarang belum pernah dilakukan, hal tersebut menggambarkan masih kurangnya spirit ICC dalam menetapkan suatu negara unwilling atau unable.
This research aims to determine and study the process of determining a country as unwilling or unable by the ICC and to determine and assess the implementation of the determination of a country as unwilling or unable to a country by the ICC. This legal research uses normative legal research methods with statutory and conceptual approaches. The results show that the process of determining a country as unwilling or unable is carried out in several stages such as an assessment by the public prosecutor, the results of the assessment of the public prosecutor will be brought to the Pre-Trial Chamber and Appeal Chamber to decide whether the country is truly Unwilling or Unable. While the implementation of the determination of unwilling or unable by the ICC has basically never been done so far, this reflects the lack of spirit of the ICC in determining a country as unwilling or unable.