MENAKAR URGENSI PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM SEBUAH KONTRAK DI INDONESIA BESERTA AKIBAT HUKUMNYA
Abstract
Kontrak bisnis di Indonesia merupakan sebuah hal yang krusial terutama dalam lalu lintas perdagangan ekonomi yang juga kerap kali para pihaknya tidak hanya dari satu negara saja, akan tetapi muncul dari berlainan negara. Oleh karenanya Bahasa menjadi sebuah kendala dalam pembuatan kontrak antar para pihak yang berlainan negara. Apakah dalam kontrak tersebut akan menggunakan Bahasa dari salah satu pihak, atau kedua Bahasa dari para pihak, atau bahkan akan menggunakan Bahasa Internasional. Artikel ini mengkaji urgensi penggunaan Bahasa asing dan akibat hukumnya ketika dipergunakan dalam keabsahan pembuatan kontrak di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan dari penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak diatur dalam berbagai jenis pengaturan mulai dari perundang-undangan hingga perpres sebagai pengaturan pelaksana. Kedua adalah implikasi hukum dari dibuatnya kontrak yang menggunakan Bahasa asing adalah batal demi hukum bagi kontrak yang sudah berjalan, Kesimpulan yang didapat adalah penggunaan Bahasa Indonesia ini untuk memunculkan kepastian hukum diantara para pihak untuk keberlangsungan transaksi bisnis dari kedua pihak tersebut.
A business contract in Indonesia is a crucial matter, especially in economic trade traffic, where the parties are often not only from one country, but also come from different countries. Therefore language becomes an obstacle in making contracts between parties of different countries. Whether in the contract will use the language of one of the parties, or both language of the parties, or will even use the international language. This article examines the urgency of using a foreign language and its legal consequences when it is used in the validity of making contracts in Indonesian. This research uses a normative legal method with a statute approach. The results of the research state that the regulation of the using of the Indonesia in the contract is regulated in regulatory until the Presidential Decree as implementating the regulated. And then, the legal implication of the making contract that uses a foreign language is null and void for an exsiting contract. The conclusion that, the contract that use of Indonesian is to limit legal certainty between the parties for the continuity of business transactions of the two parties.