PENGATURAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NO. 35 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tentang penyalahguna narkotika di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta . Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil penelitian ini adalah Pengaturan penyalahgunaan narkotika bedasarkan Undang–Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana dalam Undang–Undang ini disamping penjatuhan sanksi pidana atau kebijakan penal yang berupa penghukuman terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika, juga dikenal adanya kebijakan non penal atau kebijakan sosial yang berupa pemberian rehabilitasi terutama bagi pengonsumsi narkotika. Undang–Undang ini menggunakan pendekatan “Humanistik” dan penggunaan sanksi pidana, tidak hanya berarti bahwa pidana yang dikenakan kepada si pelanggar hukum harus sesuai dengan nilai–nilai hukum yang berlaku. Ketentuan pemidanaan bagi penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yaitu penyalahgunaan narkotika dapat diberikan sanksi pidana penjara kepada penyalahgunaan narkotika yakni bedasarkan golongan I, II, dan III. Penyalahgunaan narkotika golongan I akan di kenakan penjara maksimal 4 tahun, penyalahgunaan narkotika golongan II akan dikenakan penjara maksimal 2 tahun, dan penyalahgunaan narkotika golongan III akan dikenakan penjara maksimal 1 tahun. Jika penyalahguna narkotika terbukti benar sebagai korban penyalahgunaan narkotika maka wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
In this article, it discusses the regulation of drug abusers based on Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. Ownership aims to be used by oneself called abusers, while its ownership aims to be disseminated by selling it in order to get a profit called a dealer. How is the regulation of narcotics abuse based on Law 35 of 2009 What are the criminal provisions for narcotics abuse in Law No. 35 of 2009. The results of the journal discussion show that The regulation of narcotics abuse is based on Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, in which in this Law, in addition to the imposition of criminal sanctions or penal policies in the form of punishment for perpetrators of criminal acts of narcotics abuse and narcotics trafficking, there is also a non-penal policy or social policy in the form of rehabilitation, especially for narcotics users. This law uses a "Humanistic" approach and the use of criminal sanctions, not only meaning that the punishment imposed on the offender must be in accordance with the prevailing legal values. Criminal provisions for narcotics abuse are in Law No. 35 of 2009, namely the abuse of narcotics can be given a prison sentence for narcotics abuse, namely based on groups I, II, and III. Class I narcotics abuse will be subject to a maximum imprisonment of 4 years, class II narcotics abuse will be subject to a maximum of 2 years imprisonment, and class III narcotics abuse will be subject to a maximum of 1 year imprisonment. And narcotics abuse is proven true or not proven true as a victim of narcotics abuse, mandatory medical rehabilitation and social rehabilitation.