PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI OLEH PELAKU USAHA BENGKEL MOTOR BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Ni Luh Anggun Ari Pertiwi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Dewa Gde Rudy Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisian artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang pengaturan pencantuman klausula eksonerasi pada nota pembayaran oleh pelaku usaha bengkel motor berdasarkan hukum positif Indonesia dan mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku usaha bengkel motor terhadap konsumen yang mengalami kerugian dikarenakan pencantuman klausula eksonerasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan data sekunder, teknik yang dipergunakan adalah dengan studi dokumen dan jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kemudian disajikan secara evaluasi argumentatif, yang artinya dipaparkan dalam bentuk uraian-uraian penjelasan penulis guna menjawab permasalahan yang diangkat. Dapat disimpulkan bahwa yakni pencantuman klausula eksonerasi tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, akan tetapi diatur secara implisit melalui Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha bengkel motor yang mencantumkan klausula eksonerasi pada nota pembayarannya seharusnya bertanggung jawab mutlak atas kerugian konsumen yang mengalami kecacatan produk maupun jasa dimana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tanggung jawab tersebut disebut sebagai product liability. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha bengkel motor tersebut dapat berupa barang, uang, maupun perawatan kesehatan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen


Writing this scientific article aims to describe and analyze the arrangement for the inclusion of exoneration clauses on payment notes by motorbike repair business actors based on Indonesian positive law and to find out how accountable the motorbike repair business actors are to consumers who experience losses due to the inclusion of an exonation clause. In writing scientific journals, the type of research used is normative legal research. To obtain secondary data, the technique used is document study and the type of approach used in scientific journal writing is a statutory approach and a conceptual approach. Then presented with an argumentative evaluation, which means that it is presented in the form of descriptions of the author's explanation in order to answer the problems raised. It can be concluded that the inclusion of an exonation clause is not explicitly regulated in the Consumer Protection Law, but is regulated implicitly through Article 18 paragraph 1 of the Consumer Protection Law. Motorcycle repair business actors who include an exoneration clause on their payment notes should be absolutely responsible for the loss of consumers who experience product or service defects, which in the Consumer Protection Law this responsibility is referred to as product liability. The form of accountability of the motorbike repair business actors can be in the form of goods, money, or health care in accordance with Article 19 of the Consumer Protection Law

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-08-07
How to Cite
ARI PERTIWI, Ni Luh Anggun; RUDY, Dewa Gde. PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI OLEH PELAKU USAHA BENGKEL MOTOR BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 9, p. 1713-1723, aug. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/69945>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i09.p20.
Section
Articles