PERLINDUNGAN HAK EKSKLUSIF POTRET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengemukakan pada pasal 40 ayat (1) huruf l bahwa karya cipta potret adalah karya cipta yang dilindungi oleh hukum. Potret merupakan suatu karya cipta yang digolongkan sebagai karya fotografi dimana menjadikan manusia sebagai objek utama, baik individu maupun kelompok. Hak cipta ialah hak eksklusif yang memuat hak ekonomi dan juga hak moral. Kemajuan teknologi memacu banyaknya oknum baik fotografer maupun pengguna karya cipta potret yang masih melalaikan hak ekonomi maupun hak moral yang dimiliki oleh pencipta dan juga pemegang hak cipta. Penyebab dari permasalahan ini adalah kecilnya pengetahuan masyarakat bahwa potret orang lain yang digunakan untuk kepentingan komersial dan menggunakan potret tanpa izin dari pencipta merupakan tindakan melanggar hukum. Maksud dari penulisan ini bertujuan agar pembaca menetahui bagaimana pengaturan tentang hak eksklusif dari pencipta maupun pemegang hak cipta, dan juga menjabarkan tentang apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi perlanggaran terhadap hak eksklusif terkait. Metode penulisan yang dipakai dalam pembuatan tulisan ini ialah penelitian normatif dimana dilakukannya pendekatan terhadap suber hukum primer dan juga sumber hukum sekunder yang ada. Hasil penelitian tulisan ini menunjukan bahwa adanya larangan dalam penggunaan potret untuk kepentingan komersial diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan penggunan potret harus mencantumkan nama pencipta diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.