PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN OVER DIMENSI DAN OVER LOADING DI UPPKB CEKIK
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pengendara kendaraan Over Dimensi dan Over Loading di UPPKB Cekik serta untuk mengetahui hambatan dan kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana tersebut berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penerapan sanksi pidana terhadap pengendara kendaraan Over Dimensi dan Over Loading di UPPKB Cekik belum berjalan dengan baik dan efektif, Masih banyak pelanggaran truk pengangkut barang dengan merubah dimensi kendaraan berupa bentuk body, chassis kendaraan, dan mesin kendaraan baik secara sebagian maupun keseluruhan dengan kepentingan agar barang yang diangkutnya dapat melebihi batas maksimum yang telah ditentukan. Pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB Cekik terhadap truk yang mengangkut muatan melebihi batas maksimum mengalami beberapa hambatan dan kendala. Beberapa hambatan dan kendala dalam penerapan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kendaraan over dimensi dan over loading di UPPKB Cekik adalah kurangnya kesadaran masyarakat, adanya pungutan liar di jalan, kurang tegasnya aparat penegak hukum; adanya konflik norma antara pasal 307 dengan pasal 277 UU No. 22 tahun 2009, kurangnya koordinasi dan fungsi control diantara aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan, banyaknya truk yang tidak laik jalan yang memliki izin pengujian berkala kendaraan bermotor.
The purpose of writing this article is to analyze the application of criminal sanctions against Over-Dimensional and Over-Loading vehicle drivers at the UPPKB Cekik and to find out the obstacles and obstacles faced in implementing these criminal sanctions based on Article 277 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. This Article uses method empirical legal research. The application of criminal sanctions against Over-Dimensional and Over-Loading vehicle drivers at the UPPKB Cekik has not been going well and effectively, There are still many violations of goods transporting truck by changing the dimensions of the vehicle in the form of body, vehicle chassis, and vehicle engine, either partially or as a whole, with the interest that the goods transported can exceed the spescified maximum limit. Supervision and law enforcement at UPPKB Cekik on truck carrying loads exceeding the maximum limit experienced several resitence and obstacles. Some of the resitence and obstacles in the application of Article 277 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportattion to over dimention and over loading vehicles at the UPPKB Cekik are the lack of public awarenees, the existence of illegal fees on the road, the lack of strict law enforcement apparatus; there is a conflict of norms between article 307 and article 277 of Law Number 22 of 2009, the lack of coordination and control functions among law enforcement officers in conducting surveillance, the number of unworthy truks that have vehicle inspection permits.