PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT AKIBAT KESALAHAN PEMBERITAAN OLEH PERS
Abstract
Tujuan penelitian dalam studi ini untuk menganalisa dan mendeskripsikan tentang perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat kesalahan pemberitaan oleh pers dan menganalisa dan mendeskripsikan tentang tanggung jawab pers terhadap pihak yang dirugikan akibat kesalahan pemberitaan oleh pers. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bahwa Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum. Berdasarkan kebutuhan dalam penelitian ini, maka penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konsep (conceptual approach). Hasil Penelitian yaitu penyelesaian melalui proses penggunaan Hak Jawab atau hingga penyelesaian melalui Dewan Pers, dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan gugatan atau pemidanaan atas kasus tersebut kemungkinan besar akan dikalahkan. Itu sebabnya, mekanisme Hak Jawab menjadi kunci yang penting posisi hukumnya dalam suatu penyelesaian kasus pemberitaan pers. Perlindungan hukum berkait erat dengan pertanggung jawaban di dalam mekanisme kinerja pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 1982 perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat sajian pers masih lemah dan konsep pertanggungjawaban suksesif yang bertentangan dengan asas pertanggungjawaban dalam hukum bahwa siapa yang berbuat maka la yang harus bertanggung jawab atas akibatnya. Pertanggungjawaban suksesif dalam Undang-Undang Nomor: 21 tahun 1982 ditinjau kembali dalam UU Nomor: 40 tahun 1999 yang mendeskripsikan tanggung jawab dengan menunjuk langsung kepada penanggung jawab. Operasionalisasi pertanggungjawaban itu didasarkan pada peraturan tentang hukum pidana yang berlaku. Dengan demikian perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat sajian pers yang bermasalah lebih baik dibandingkan Undang-Undang sebelumnya.
The research objective in this study is to analyze and describe the legal protection of the public due to the wrongdoing of reporting by the press and to analyze and describe the responsibility of the press to those who are disadvantaged due to incorrect reporting by the press. This type of research is normative legal research, that normative legal research is research that includes research on legal principles, research on legal systematics, research on legal synchronization, legal history research, and comparative legal research. Based on the needs of this study, this study uses several approaches, namely statute approach, conceptual approach. The results of the research, namely the settlement through the process of using the Right to Reply or until the settlement through the Press Council, are deemed not in accordance with the Press Law and the lawsuit or conviction of the case is likely to be defeated. That is why the Right to Reply mechanism is a key and important legal position in resolving cases of press reports. Legal protection is closely related to accountability in the press performance mechanism. Based on Law Number: 21 of 1982, legal protection for the community due to the press presentation is still weak and the concept of successive accountability is contrary to the principle of accountability in law, that whoever does it must be responsible for the consequences. Successive accountability in Law Number 21 of 1982 is reviewed in Law Number 40 of 1999 which describes responsibility by pointing directly to the person in charge. The operationalization of accountability is based on the applicable criminal law regulations. Thus, legal protection for the public due to problematic press releases is better than the previous law.