SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENYELESAINNYA BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PERATUN
Abstract
Tujuan penelitian dalam studi ini menemukan pemahaman tentang Pengaturan sanksi Administratif Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan menganalisis konsep Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Penjabat Pemerintahan Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bahwa Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konsep (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (case approach) dalam hal ini melakukan pengkajian atau menganalisis kasus yang berkenaan dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan tetapi putusan Pengadilan tersebut tidak dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan yang bersangkutan. Hasil Penelitian yaitu Pengaturan Sanksi Administratif Bagi Pejabat Pemerintahan yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur dalam Pasal 116 ayat 4 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang termuat dalam Pasal 7 ayat 2 huruf k , l, Pasal 71 ayat 3 dan 4, Pasal 72 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 2 serta Pasal 3 ayat 2 huruf k dan l Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan dibutuhkan adanya regulasi yang mengatur tentang pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dimaknai sebagai tindakan sewenang-wenang yang dikenai sanksi administratif tingkat berat.
The research objective in this study is to find an understanding of Administrative Sanctions Arrangements for Government Officials Who Do not Implement State Administrative Court Decisions and to analyze the concept of Administrative Sanctions Imposing against Government Officials Who Do not Implement State Administrative Court Decisions. This type of research is normative legal research, that normative legal research is research that includes research on legal principles, research on legal systematics, research on legal synchronization, legal history research, and comparative legal research. this study uses several approaches, namely statute approach, conceptual approach and case approach, in this case conducting studies or analyzing cases relating to court decisions that have been made. has permanent legal force, however the Court's decision is not implemented by the government official concerned. The results of the research, namely the Arrangement of Administrative Sanctions for Government Officials who Do not Implement the Decisions of the State Administrative Court have been regulated in Article 116 paragraph 4 of Law Number 51 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number 5 of 1986, Law Number 30 of 2014 Regarding Government Administration contained in Article 7 paragraph 2 letters k, l, Article 71 paragraph 3 and 4, Article 72 paragraph 1 and Article 80 paragraph 2 and Article 3 paragraph 2 letter k and l Government Regulation Number 48 of 2016 concerning Imposition Procedures Administrative Sanctions to Government Officials and the need for regulations governing government officials who do not carry out the decisions of the State Administrative Court are interpreted as arbitrary actions subject to severe administrative sanctions.