AMICUS CURIAE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang kekuatan hukum pembuktian suatu tindak pidana menggunakan Amicus Curiae di pengadilan. Fungsi dari pada Amicus Curiae ini adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum yang sedang terjadi dan mewakili kelompok-kelompok tertentu. Akan tetapi Amicus Curiae ini tidak ada dasar hukumnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan substansi hukum yang bersifat normative. Hasil tulisan ini yakni Amicus Curiae tidak wajib dipergunakan oleh Hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan serta memutus perkara. Keberadaan Amicus Curiae menjadi penting dalam upaya kemajuan perwujudan negara hukum yang demokratis di Indonesia.
This paper examines the legal strength of proving a crime using Amicus Curiae in court. The function of the Amicus Curiae is to clarify factual issues, explain current legal issues and represent certain groups. However, Amicus Curiae has no legal basis in Indonesia. The research method used is normative juridical or literature research related to normative legal substances. The result of this paper is that Amicus Curiae is not obliged to be used by judges in examining, considering and deciding cases. The existence of Amicus Curiae is important in efforts to advance the realization of a democratic rule of law in Indonesia.