PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA MATI (KONFIGURASI DILEMATIS ANTARA HUKUM DAN KEMANUSIAAN)
Abstract
Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis sanksi pidana penjara seumur hidup menjadi alternatif dari penjatuhan sanksi pidana mati dan mengidentifikasi esensi antara pidana penjara seumur hidup dengan pidana mati. Penelitian ini memakai jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan kasus. Dengan ditunjang bahan hukum primer beberapa undang – undang yang menganut penerapan pidana mati, bahan sekunder teks – buku – buku hukum pidana, bahan jurnal – jurnal hukum, bahan tersier, kamus, ensiklopedi, harian surat kabar, teknis analisis deskriptif interpretatif – evaluatif argumentatif. Dengan simpulan temuan bahwa pidana penjara seumur hidup sering sebagai alternatif (pengganti) dari pidana mati guna menghindari kekeliruan dalam penjatuhan sanksi, juga untuk menghargai hak hidup seseorang sesuai prinsip HAM. Esensi pidana penjara seumur hidup dibandingkan dengan pidana mati sama – sama menyebabkan penderitaan fisik dan psikis bagi terpidananya, sanksi pidana tetap menimbulkan rasa derita, pembalasan dan sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum bagi pelaku tindak pidana.
The aim of this research is to analyze life criminal law into criminal sanctions and verified life imprisonment. This research using a type of normative legal research with an approach legislation, historical approach and case approach. With supported by primary legal material several laws that adhere application of capital punishment, secondary legal materials in the form of texts, books criminal law, legal journals, tertiary material in the form of dictionaries, encyclopedias, daily newspapers and using material analysis techniques law in the form of descriptive analysis techniques interpretative-evaluative-argumentative, with the conclusion that life imprisonment often as an alternative (substitute) to capital punishment to avoid mistakes in imposing sanctions, too to better respect the right to life of a person according to human rights principles. Essence life imprisonment compared to capital punishment together causing physical and psychological suffering for the conviction, sanctions crime still causes pain, retribution and forms legal liability for perpetrators of criminal acts.