ARAH PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ADAT DI TENGAH PLURALISME HUKUM INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ara pembaharuan hukum pidana Indonesia di tengah pluralisme hukum Indonesia; dan kontribusi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembaharuan hukum Indonesia saat ini diarahkan kepada upaya re-orientasi substansi aturan-aturan hukum pidana yang dianggap tidak lagi relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia karena banyak perbuatan jahat dalam optik masyarakat tidak termasuk sebagai perbuatan jahat dan dilarang dalam optik hukum positif; dan Kontribusi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia tercermin dari adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan atau dikenal dengan istilah mediasi penal, berdasarkan Hukum Pidana Adat mengenai kebiasaan masyarakat Indonesia yang sudah sejak dulu menyelesaikan tindak pidana atau perselisihan di luar pengadilan (mediasi penal) telah membuktikan bahwa kontribusi Hukum Pidana Adat relevan dengan pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.
The objective of this research to reveal direction of reforming Indonesian criminal law in the midst of Indonesian legal pluralism; and the contribution of customary criminal law in reforming criminal law in Indonesia. The result of this research indicates that The reform of Indonesian law is currently directed at efforts to re-orient the substance of criminal law rules which are considered no longer relevant to the life of the Indonesian people because many evil acts in society's optics are not considered evil and are prohibited in the optics of positive law; and The contribution of customary criminal law to reforming criminal law in Indonesia is reflected in the settlement of cases outside the court or known as penal mediation. Penal mediation is actually not something new for the Indonesian nation, the provisions regarding penal mediation, based on the Customary Criminal Law regarding the habits of the Indonesian people who have long since resolved criminal acts or disputes outside the court (mediation penal) has proven that the contribution of Customary Criminal Law is relevant to the reform of Criminal Law in Indonesia.