BATALNYA PERJANJIAN ATAS KETIDAKBERWENANGAN PADA FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING ILEGAL

  • Kadek Ayu Diva Larasati Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gede Agus Agus Kurniawan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Nasional

Abstract

Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah mengkaji batalnya perjanjian akibat ketidakberwenangan penyelenggara serta mengetahui bagaimana otoritas jasa keuangan sebagai lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan perizinan dan mekanisme penyelesaian permasalahan para pihak pada perjanjian layanan fintech peer to peer (p2p) lending ilegal. Penulisan Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil data arsip, dan studi pustaka kemudian diuraikan menjadi sebuah keterangan dan penjelasan dari beberapa argumentasi penulis, pendapat ahli, serta teori hukum yang relevan. Hasil penulisan menunjukkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran fintech p2p lending yang telah berizin dan terdaftar, ketika pelanggaran tersebut dilakukan oleh fintech p2p lending ilegal disertai intimidasi hingga teror masyarakat dapat melaporkannya ke Kepolisian Republik Indonesia. Unsur subjektif maupun objektif yang tidak terpenuhi sebagaimana termakhtub pada pasal 1320 KUHPerdata berakibat cacat hukum sehingga perjanjian batal demi hukum. Ketidakberwenangan atas kuasa yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penyelenggara untuk menyalurkan uang kepada peminjam batal demi hukum bukan berarti menggugurkan segala utang melainkan pengembalian atau kembalinya barang atau uang yang bersangkutan seperti semula.


The purpose of writing this journal is to review the cancellation of the agreement due to the authority of the organizer and know how the financial services authority as the institution authorized in the implementation of licensing and problem solving mechanisms of the parties to the agreement of fintech peer to peer (p2p) lending services is illegal. The writing of this research uses juridical-normative methods by reviewing the provisions of legislation, archive data results, and library studies and then described into a description and explanation of some of the author's arguments, expert opinions, and relevant legal theories. The results showed that OJK has the authority to crack down on licensed and registered p2p lending fintech violations, when the violations are committed by illegal p2p lending fintech accompanied by intimidation until the terror of the public can report it to the Police of the Republic of Indonesia. Subjective and objective elements that are not met as stipulated in article 1320 of the Civil Code result in legal defects so that the agreement is null and void. Unauthorized power of attorney given by the lender to the operator to channel money to the borrower null and void does not mean the cancellation of any debt but the return or return of the goods or money in question as before.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

I Gede Agus Agus Kurniawan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Nasional

Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial

Universitas Pendidikan Nasional

Bagian Keperdataan

Published
2021-05-21
How to Cite
LARASATI, Kadek Ayu Diva; KURNIAWAN, I Gede Agus Agus. BATALNYA PERJANJIAN ATAS KETIDAKBERWENANGAN PADA FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING ILEGAL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 7, p. 1197-1209, may 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/66786>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i07.p11.
Section
Articles