PERGESERAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH DAN DPRD DARI ORDE BARU SAMPAI REFORMASI
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji perubahan atas undang-undang tentang pemerintahan daerah yang dimana adanya pergeseran kewenangan Kepala Daerah dan DPRD semenjak pemerintahan orde baru sampai reformasi, dengan menggunakan teori hukum Separation Of Power dan Distribution Of Power sebagai pisau analisis berdasarkan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa perundang-undangan tentang pemerintahan daerah ternyata telah mengalami lima kali pergantian dan dua kali perubahan atas undang-undang terbaru yang dampaknya berpengaruh terhadap pelayanan di masyarakat. Atas hal tersebut diketahui bahwa pergeseran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah atas kewenangan Kepala Daerah dan DPRD ini dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya yaitu faktor daerah, kepentingan, dan kebijakan politik dari setiap zaman.
This paper aims to examine changes to the law on regional governance where there has been a shift in the authority of the Regional Head and DPRD from the New Order government to reform, using the legal theory of Separation of Power and Distribution of Power as an analysis knife based on normative juridical legal research methods. The results of the study show that the legislation on regional government has actually undergone five changes and two changes to the latest law which has an impact on services in society. Based on this, it is known that the shift in the administration of regional government to the authority of the Regional Head and DPRD is influenced by several factors, including regional factors, interests, and political policies from every era.