PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT COVID-19
Abstract
Penulisan artikel ini memiliki tujuan guna mengkaji serta memahami pandemi Covid-19 sebagai alasan force majeure dalam pemutusan hubungan kerja serta perlindungan hukum apabila pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19. Metode penelitian pada penulisan jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil studi menunjukkan bahwa dalam hal pandemi Covid-19, pengusaha dimungkinkan menggunakan pandemi Covid-19 untuk alasan force majeure terkait melaksanakan pemutusan hubungan kerja mengingat pengaruhnya yang besar dan berdampak pada kegiatan operasional perusahaan dikarenakan pandemi Covid-19 merupakan suatu peristiwa yang tidak terduga karena timbul di luar kekuasaan para pihak sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mencegahnya. Terkait berbagai hak pekerja yang di Pemutusan Hubungan Kerja akibat force majeure diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
The purpose of writing this article is to study and understand the Covid-19 pandemic as a reason for force majeure in termination of employment and legal protection if workers experience termination of employment due to Covid-19. The research method in writing this journal uses normative legal research through a statutory approach. The study results show that in the case of the Covid-19 pandemic, it is possible for employers / employers to use the Covid-19 pandemic for force majeure reasons related to termination of employment given the large impact and impact on company operations because the Covid-19 pandemic is an event that unexpected because it occurs outside the control of the parties so that they do not have the ability to prevent it. Regarding the various rights of workers who have been laid off due to force majeure, it is regulated in Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Work Agreements for Certain Time, Outsourcing, Working Time and Rest Time, and Termination of Employment, which includes severance pay, employment rewards, and compensation for rights.