KEPASTIAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA

  • I Gede Panca Sudiarta Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Desak Putu Dewi Kasih Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pengaturan masa Hak Guna Usaha, faktor-faktor penghambat perpanjangan Hak Guna Usaha, serta kepastian hukum terhadap aset-aset investor dan keberlangsungan investasi di atas tanah Hak Guna Usaha jika permohonan perpanjangan masa waktunya tidak diberikan perpanjangan. Penelitian ini memakai perundang-undangan sebagai bahan hukum untuk dikaji atau biasa disebut penelitian hukum normatif. Penelitian ini menganalisis Undang-undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat konflik norma dalam pengaturan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Penanaman Modal. Faktor penghambat perpanjangan Hak Guna Usaha ada dua yaitu dari sisi hukum dan lembaga pelaksana. Hak investor atas aset-aset dan investasi di atas Hak Guna Usaha jika permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha tidak diberikan, maka segala aset-aset berupa harus dibongkar, untuk lahan dan tumbuhan yang berada diatas lahan tersebut harus diserahkan atau menjadi milik Negara, kecuali jika asset diatas Hak Guna Usaha tersebut masih diperlukan untuk, maka dapat diberikan ganti rugi.


This research examines the arrangement of the business use rights period, the factors that inhibit the extension of the land use rights, as well as legal certainty for the assets of investors and what the fate of investing in land use rights is if the application for extension of the period of time is not granted. This research uses legislation as legal material to be studied or what is commonly called normative research. This research analyzes the Basic Agrarian Law, Government Regulation No.40 Year 1996 regarding Business Use Rights, and Law Number 25 Year 2007 concerning Investment. The results of this study show there is a conflict of norms in regulating applications for extension of business use rights between the Basic Agrarian Law and the Capital Investment Law. There are two factors inhibiting the extension of Business Use Rights, namely from the legal side and the implementing agency. The rights of investors to assets and investment in land use rights, if the application for extension of the land use rights is not granted, all assets in the form must be dismantled, for land and plants on the land must be submitted or become state property, unless the assets above the Right to Cultivate are still required, compensation can be given.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-01-07
How to Cite
SUDIARTA, I Gede Panca; DEWI KASIH, Desak Putu. KEPASTIAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 278-289, jan. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/65487>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i02.p08.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>