PENGGUNAAN TENAGA KESEHATAN MANTRI DI DAERAH PEDESAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan tenaga kesehatan mantri dalam dunia kesehatan khususnya untuk daerah pedesaan serta kewenangan mantri dalam menganalisis penyakit dan memberikan obat kepada pasien berdasarkan UU Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan tidak ada pengaturan yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kesehatan mantri untuk memberikan pelayanan kesehatan di daerah pedesaan serta kewenangan mantri dibatasi oleh adanya Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun dengan tidak berlakunya lagi ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini memberikan kewenangan mantri untuk memberikan pelayanan kesehatan khususnya memberikan obat kepada pasien yang membutuhkan di daerah pedesaan atau terpencil.
This article aims to determine the regulation of the use of medical personnel in the world of health, especially for rural areas and the authority of the mantri in analyzing diseases and administering drugs to patients based on the Health Law. This research uses normative legal research methods through statutory and analytical approaches. The results showed that based on Law no. 36 of 2009 concerning Health, Law no. 44 of 2009 concerning Hospitals and Law No. 38 of 2014 concerning Nursing there are no regulations governing the use of medical personnel to provide health services in rural areas and the authority of the paramedics is limited by the existence of Article 108 paragraph (1) of Law No. 36 of 2009 concerning Health, but with the termination of the provisions of Article 108 paragraph (1) of Law no. 36 of 2009 concerning Health gives the authority of the paramedics to provide health services, especially to provide medicine to patients who need it in rural or remote areas.