PELUANG DAN TANTANGAN PENGGUNAAN HAK RETALIASI DALAM KERANGKA DISPUTE SETTLEMENT UNDERSTANDING (DSU) WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

  • Achyadini Fairuz Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • An An Chandrawulan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Laina Rafianti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui peluang dan tantangan pelaksanaan Hak Retaliasi berdasarkan Dispute Settlement Understanding (DSU) World Trade Organization (WTO), khususnya terhadap Indonesia. Hal yang dikaji adalah syarat penggunaan retaliasi dan praktiknya dengan dihubungkan pada kasus yang telah terjadi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dalam rangka menemukan prinsip yang relevan dengan penggunaan hak retaliasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kasus DS312 Korea — Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia, Indonesia memiliki peluang untuk melaksanakan retaliasi. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak menggunakannya karena ketakutan pemerintah jika Indonesia tidak mampu melaksanakannya. Selain itu tantangan bagi Indonesia adalah apabila sistem penggunaan hak retaliasi masih dengan penangguhan konsesi maka Indonesia harus mengubah tatanan perekonomiannya agar segera mandiri dan tidak bergantung pada perdagangan internasional. Indonesia juga harus memiliki sumber daya manusia yang menguasai proses litigasi di WTO, dan juga modal yang besar mengingat proses pelaksanaan retaliasi berarti juga pelaksanaan proses arbitrase yang mungkin nilainya cukup besar. Hal ini memperlihatkan bahwa terhadap negara kecil bahkan negara yang terbelakang, masih terdapat diskriminasi dalam penggunaan sistem Dispute Settlement WTO khususnya tentang penggunaan hak retaliasi.


This paper aims to find out the opportunities and challenges of implementing the rights of retaliation based on Dispute Settlement Understanding (DSU) World Trade Organization (WTO), specifically for Indonesia. The matter to be examined is the terms of use of retaliation and the practices related to cases that have occurred. The method used in this research is juridical normative in the framework of finding relevant principles to the application the right to retaliation. The results of this research showed that in the case of DS312 Korea — Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia, Indonesia had the opportunity to used the rights of retaliation. However the Indonesia government chose not to use it because of the government’s fear of being unable to implemented it. Furthermore, if the system of using retaliation rights is still with the suspension of concessions, so the challenge for Indonesia is Indonesia must change its economic structure so that it is immediately independent and not dependent on international trade. Indonesia must also have good human resources to control the litigation process at the WTO, and must have large capital or costs, considering that the retaliation process also means an arbitration process that may have considerable costs. This showed that against small countries and even less developed countries, there is still discrimination in the use of the WTO Dispute Settlement system, especially in relation to the use of the right to retaliate.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-01-02
How to Cite
FAIRUZ, Achyadini; CHANDRAWULAN, An An; RAFIANTI, Laina. PELUANG DAN TANTANGAN PENGGUNAAN HAK RETALIASI DALAM KERANGKA DISPUTE SETTLEMENT UNDERSTANDING (DSU) WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 182-194, jan. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/64859>. Date accessed: 18 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i02.p01.
Section
Articles