PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK LAGU YANG LAGUNYA DIUBAH TANPA IJIN

  • Komang Gede Pradnyan Supardi Yasa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gede Agus Kurniawan Universitas Pendidikan Nasional

Abstract

Seiring perkembangan jaman banyak genre musik baru yang bermunculan, salah satunya adalah genre Koplo. Belakangan ini marak grup-grup musik yang mengubah genre dari Pop menjadi Koplo. Banyak dari grup-grup tersebut yang mengubah genre lagu tanpa seijin pencipta lagu tersebut sehingga kemudian muncul permasalahan Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta yang lagunya diubah tanpa seijin dari pencipta lagu tersebut dan bagaimana penyelesaian jika terjadinya sengketa terhadap lagu yang diubah tanpa seijin pencipta lagu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, yang dimana metode penelitian ini mengkaji hukum sebagai suatu norma yang dimana terdapat kekaburan norma tentang perlindungan hukum. Hasil pembahasan dari penelitian ini yaitu pemegang Hak Cipta sudah mendapatkan perlindungan hukum sejak karyanya diwujudkan ke dalam bentuk nyata yang dimana hal tersebut sesuai dengan prinsip deklaratif. Meskipun sudah mendapatkan perlindungan sejak karyanya diwujudkan dalam bentuk nyata, sebaiknya jika dilakukan pencatatan terhadap hak cipta tersebut agar memiliki bukti yang formal. Penyelesaian sengketa terhadap Hak Cipta dapat diselesaikan melalui dua cara. Cara yang pertama melalui jalur non litigasi dan yang kedua melalui jalur litigasi. Penyelesaian melalui jalur no nlitigasi dibagi menjadi beberapa bagian yaitu Konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase. Sedangkan jika melalui jalur litigasi, dapat ditempuh melalui dua cara yaitu upaya perdata dan upaya pidana. Jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi yang diterima dapat berupa kurungan dan denda sesuai yang tercantum didalam Undang-Undang Hak Cipta tersebut.


Along with the times, many new music genres have emerged, one of which is the Koplo genre. Lately, music groups are blooming which changed the genre from Pop songs to Koplo. Many of these groups have changed the song genre without the author's permission, so they appear later to become Copyright. The purpose of this study is to provide a clear picture of making laws about the creator whose song was changed without the author's permission and how to increase the refutation of the song that was changed without the author's permission. The method used in this study uses normative legal research methods, where this research method studies law as a norm that exists everywhere that is related to norms regarding legal protection. The result of this research discussion is that the Copyright holder has obtained legal protection because his work has been made in a form that is in accordance with declarative principles. Because it has been approved since the work was manifested in concrete form, copyright must be approved to have official proof. Settlement if there is a dispute about Copyright can be resolved in two ways. The first method is through non-litigation and the second is through litigation. Settlement through non-litigation is divided into several parts, namely Consultation, mediation, negotiation, conciliation, and arbitration. While through litigation, it can be continued in two ways, namely civil struggle and struggle. If the lottery is proven, the penalty received can be in the form of confirmation and fines in accordance with the Copyright Act.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

I Gede Agus Kurniawan, Universitas Pendidikan Nasional

 

 

Published
2020-11-10
How to Cite
SUPARDI YASA, Komang Gede Pradnyan; AGUS KURNIAWAN, I Gede. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK LAGU YANG LAGUNYA DIUBAH TANPA IJIN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 11, p. 1729-1740, nov. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/64553>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i11.p06.
Section
Articles