KEDUDUKAN HUKUM PEMEGANG POLIS PERUSAHAAN ASURANSI PAILIT DI INDONESIA
Abstract
Tujuan study ini untuk menganalisis kedudukan hukum pemegang polis perusahaan asuransi pailit, apakah sebagai kreditur preferen atau kreditur kongkuren menurut hukum kepailitan di Indonesia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptuan dan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa kedudukan hukum pemegang polis perusahaan asuransi pailit menurut hukum kepailitan di Indonesia adalah masuk kategori kreditur preferen.
The purpose of this study is to analyze the legal position of bankrupt insurance company policyholders, whether they are preferred creditors or non-secured creditors according to bankruptcy law in Indonesia. This study uses a normative legal research method with a conceptual approach and statute approach. The study result shows that the legal position of bankrupt insurance company policyholders according to the bankruptcy law in Indonesia is in the preferred creditor category.