MEKANISME PENENTUAN GANTI RUGI ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PERUSAHAAN: PENDEKATAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPERDATAAN
Abstract
Penulisan artikel jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana model penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur keperdataan dan untuk mengetahui mekanisme dan pengaturan mengenai penentuan ganti rugi atas kerugian yang dialami dalam sengketa lingkungan hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menerapkan teknik deskripsi analisis yang menjawab permasalahan berdasarkan analisis bahan hukum serta perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, terdapat 2 model penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur keperdataan yang dapat ditempuh, yaitu jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Pada penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, dalam mengajukan gugatan dapat dilakukan melalui beberapa model gugatan, yaitu Gugatan Perorangan, Gugatan Perwakilan Kelompok, dan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup. Sedangkan, pada jalur non-litigasi dapat dilakukan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Mengenai mekanisme dan pengaturan penentuan ganti rugi atas kerugian yang dialami dalam sengketa lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dimana pertanggung jawaban terhadap kerusakan lingkungan hidup dipertanggung jawabkan melalui tanggung jawab mutlak terhadap kerugian yang telah terjadi. Tanggung jawab mutlak ini, pihak penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan serta dapat dibarengi dengan ketentuan beban pembuktian terbalik. Mengenai pedoman penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat kerusakan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 7 Tahun 2014.
Writing this journal article aims to find out how to model environmental dispute resolution through civil channels and to find out the mechanisms and arrangements regarding the determination of compensation for losses experienced in environmental disputes. The method used in this legal research is the method of normative legal research, by applying the analysis description technique that answers problems based on the analysis of legal and statutory materials. The results showed that, there are 2 models of environmental dispute resolution through civil channels that can be taken, namely the litigation route and the non-litigation route. In dispute resolution through litigation, filing a lawsuit can be done through several lawsuit models, namely Individual Lawsuit, Class Representative Lawsuit, and Environmental Organization Lawsuit. Meanwhile, the non-litigation route can be carried out by means of negotiation, mediation, conciliation and arbitration. Regarding the mechanism and arrangement for determining compensation for losses suffered in environmental disputes is regulated in Law Number 32 of 2009, where responsibility for environmental damage is accounted for through absolute responsibility for the losses that have occurred. This absolute responsibility, the plaintiff does not need to prove the element of error and can be accompanied by the provision of a reverse burden of proof. Regarding the guidelines for calculating environmental losses due to environmental damage, it is regulated in the Regulation of the Minister of Environment of the Republic of Indonesia No. 7 of 2014.