DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana serta untuk mengetahui akibat bagi anak jika diversi tidak dapat diterapkan bagi anak yang melakukan tindak pidana. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia yaitu diatur berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidan Anak dengan memberikan perlindungan bagi anak melalui cara penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses diluar peradilan pidana, apabila diversi tidak dapat diterapkan bagi anak yang melakukan tindak pidana maka akibatnya adalah akan dilakukan tindakan penangkapan kepada anak jika tindak pidana yang dilakukan melebihi ancaman diatas tujuah tahun berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidan Anak.
This study aims to determine the regulation of diversion against children who face the law in the criminal justice system and to determine the consequences for children if diversion cannot be applied to children who commit criminal acts. In this study, the type of research used is Normative Law research. The results of this study conclude that the diversion arrangement for children in conflict with the law in Indonesia is regulated based on article 7 paragraph (1) of Law No.11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System by providing protection for children through solving child cases from the judicial process. to proceedings outside of criminal justice, if diversion cannot be applied to a child who has committed a criminal offense, the consequence is that the child will be arrested if the crime committed exceeds the threat of more than seven years based on Article 32 paragraph (2) of Law No.11 of 2012 About the Child Criminal Justice System.