MENYOAL AKREDITASI PENDIDIKAN MEDIATOR OLEH MAHKAMAH AGUNG
Abstract
Tujuan penelitian ini yakni memberikan masukan kepada penegak keadilan khususnya Mahkamah Agung agar bisa mencetak mediator yang alami dan dapat menekan jumlah perkara dalam lingkup peradilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, yaitu penelitian hukum yang mempunyai objek atas sasaran peraturan perundang – undangan dan bahan hukum lainnya. Hasil dari penelitian ini bahwa yang seharusnya menjadi solusi pada Lingkup Mahkamah Agung tentang diwajibkannya suatu proses mediasi untuk menekan jumlah perkara justru hal tersebut menjadi suatu kendala. Kewajiban yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang mengharuskan mediator memiliki sertifikat menjadi salah satu kendala kekurangan mediator pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri). Kekurangan tersebut justru menjadi kendala, mengingat perkara tiap tahun bertambah dan bertambah. Selanjutnya bahwa mediator yang diakui hanya yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi mediator. Hal ini telah menyimpulkan bahwa kepada setiap manusia yang menjadi suatu pilar penting dalam masyarakat tidak diakui secara sah oleh Mahkamah Agung sebagai mediator yang dapat memimpin jalannya musyawarah (mediasi) yang sejatinya dapat menekan jumlah konflik pada tingkat dilingkup masyarakat.
The purpose of this research is to provide input to justice enforcers, especially the Supreme Court, so that they can produce natural mediators and can reduce the number of cases within the scope of justice. The research method used in this writing is a qualitative research method. The type of research used in this research is normative, namely legal research which has the object of the objectives of statutory regulations and other legal materials. The result of this research is that what should be the solution in the scope of the Supreme Court regarding the necessity of a mediation process to reduce the number of cases is actually an obstacle. The obligation that has been determined by the Supreme Court that requires mediators to have a certificate is one of the obstacles to the shortage of mediators at the first level (District Court). This deficiency is actually an obstacle, considering the number of cases each year increases and increases. Furthermore, the only recognized mediators who have attended the mediator certification training. This has concluded that every human being who is an important pillar in society is not legally recognized by the Supreme Court as a mediator who can lead the course of deliberation (mediation) which can actually reduce the number of conflicts at the community level.