“BUKAN MERUPAKAN KERUGIAN NEGARA”: ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI COVID-19
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu krusial yang terkait dengan dikeluarkan PERPU NO. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (“Covid-19”) yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Untuk dapat mengetahui makna Kerugian Negara dan Penerapan Itikad baik sesuai dengan Pasal 27. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan studi dokumen yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Terkait dengan hal-hal yang terdapat dalam Pasal 27 PERPU No 1 Tahun 2020 juga dinilai berpotensi memunculkan korupsi dengan adanya Pasal 27 ayat 1 terutama frasa “bukan merupakan kerugian Negara”. Unsur terpenting dari suatu kerugian Negara adalah adanya perbuatan melawan hukum dan nilai kerugian yang riill. Oleh karena itu, pengaturan frasa “bukan merupakan kerugian Negara” dalam Pasal 27 ayat 1 PERPU No 1 Tahun 2020 agar tidak terjadi salah penafsiran atas Pasal tersebut maka perlu diatur lebih detail dalam penjelasan pasal demi pasal pada PERPU yang dimaksud.
This study aims to examine the crucial issues associated with the issuance of PERPU NO. 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling the 2019 Corona Disease Pandemic (“Covid-19”) which was amended to Law Number 2 of 2020. To be able to find out the meaning of State Loss and Implementation of Good faith in accordance with Article 27. This study uses a normative method by using document studies which include primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this study indicate that Law Nomoor 2 of 2020. In relation to matters contained in Article 27 of PERPU No. 1 of 2020 it is also considered to have the potential to cause corruption with the existence of Article 27 paragraph 1, especially the phrase "not a loss to the State". The most important element of a State loss is an act against the law and the real value of the loss. Therefore, the regulation of the phrase "not a loss to the State" in Article 27 paragraph 1 of PERPU No. 1 of 2020 so that there is no misinterpretation of the Article, it is necessary to regulate in more detail the explanation of article by article in the PERPU referred to.