PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH PENGGUNA KARTU ATM PADA BANK BRI CABANG RENON DENPASAR
Abstract
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan suatu produk perbankan yang dapat memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan. Tetapi disisi lain nasabah sebagai pengguna ATM, dapat mengalami kerugian akibat dari kerusakan mesin ATM. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu ATM dan untuk mengetahui tanggungjawab bank terhadap nasabah yang mengalami kerugian dalam menggunakan kartu ATM. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Hasil dari penulisan ini adalah Bank wajib memberikan perlindungan baik sebelum dan sesudah terjadinya transaksi dalam menggunakan ATM berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor. 14/17/DASP Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan memberikan ganti rugi terhadap nasabah yang mengalami kerugian dari penggunaan ATM berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Automatic Teller Machine (ATM) is one of the banking products that can facilitate customer in conducting financial transaction activites. But on the other hand the customer, as an ATM product user, can suffer losses due to damage to the ATM machine The purpose of this paper is to find out the legal protection for customers who use ATM cards and to determine the bank's responsibility to customers who experience losses in using ATM cards. The research method used is the empirical method. The result of this study Banks are required to provide protection both before and after the transaction in using an ATM based on Bank Indonesia Circular Number. 14/17 / DASP Regarding the Implementation of Card-Based Payment Instrument Activities and provide compensation to customers who have suffered losses from the use of ATMs based on the provisions in Law Number 8 of 1999 Concerning Consumer Protection.