AKIBAT HUKUM SERTA PENYELESAIAN TERHADAP HARTA BERSAMA BERDASARKAN HUKUM PERKAWINAN
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengkaji akibat hukum serta penyelesaian terhadap harta bersama berdasarkan hukum perkawinan apabila terjadi perceraian dan pemisahan harta bersama karena suatu hal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, yakni suatu penelitian yang berdasarkan pada pendekatan perundang-undangan, bahan pustaka, putusan pengadilan dan ketentuan yang sebagaimana mestinya. Serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Hasil studi menunjukkan bahwa dengan adanya suatu perjanjian dalam perkawinan maka harta benda dan harta bersama dari kedua pihak akan memiliki kepastian hukum yang tetap jika dilihat dari perspektif hukum. Penyelesaian harta bersama biasanya dilakukan dengan cara pemisahan harta benda kedua belah pihak. Penyelesaian perkara mengenai pembagian harta bersama yang terbaik adalah dilakukan dengan cara kekeluargaan. Penyelesaian permasalahan mengenai pemisahan harta bersama melalui pengadilan, juga bisa diusulkan melalui pengajuan gugatan sendiri oleh pihak yang berperkara maupun perantara melalui pengacara hukum. Dan permohonan mengenai pemisahan harta bersama tidak bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai.
The purpose of this study is to examine the legal consequences and the settlement of joint assets based on marriage law if the event of divorce and separation of joint assets for some reason. This study uses a normative legal research method, which is a study based on a statutory approach, library materials, court decisions and appropriate provisions. As well as data collection techniques carried out by document study. The results of the study show that with agreement in marriage, the property and joint assets of the two parties will have permanent legal certainty from a legal perspective. Settlement of joint assets is usually carried out by familial way. The settlement of problems regarding the separation of joint assets through the court, can also be proposed through filing a lawsuit by the litigant or intermediary through a lawyer. And applications regarding the separation of joint assets cannot be filed at the same time as a divorce suit.