PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA MIGRAN LINTAS NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

  • Josep Robert Khuana Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kerja WNI yang bekerja di luar negeri perspektif hukum nasional dan hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, norma-norma hukum/kaidah-kaidah yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dibahas, dilengkapi dengan kasus-kasus yang terjadi saat ini. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah perdagangan manusia merupakan isu Hak Asasi Manusia dalam masyarakat intemasional yang berkembang dengan fokus permasalahan prostitusi yang melibatkan perempuan dan anak-anak, seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan jaman serta meningkatnya permintaan, perdagangan manusia tidak lagi berpusat dalam bidang prostitusi, tetapi juga digunakan dalam bentuk praktek-praktek kerja paksa, perbudakan serta penjualan/pemindahan organ-organ tubuh. Dalam upaya mengatur perlindungan buruh migran, majelis umum PBB melalui Resolusi No. 45/158 di New York pada 18 Desember 1990 membuat payung hukum dengan mengeluarkan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja migran, PBB melalui International Labour Organization (ILO) mengeluarkan konvensi-konvensi yang berkaitan dengan perlindungan buruh migran. Upaya menanggulangi maraknya kasus perdagangan manusia yang tak lepas kaitannya dalam upaya perlindungan buruh migran Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).


The purpose of this study is to find out and analyze the legal protection of Indonesian citizens working abroad from the perspective of national and international law. The research method used is a normative legal research method, using legal approaches and case approaches based on laws and regulations, norms of law / rules relating to legal issues discussed, are equipped with cases which is happening now.The results obtained from this research, human trafficking is a Human Rights issue in the evolving international community with the focus of prostitution issues involving women and children, as time goes on, the times of development and increased demand, human trafficking is no longer centered in the field prostitution, but also used in the form of forced labor, slavery and sale /removal of organs. In an effort to protect the protection of foreign workers, the UN General Assembly through Resolution No. 45/158 in New York on 18 December 1990 made a legal umbrella by issuing the International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. In an effort to implement legal protection against foreign workforce, the United Nations through the International Labor Organization (ILO) issues conventions related to the protection of foreign workers. The efforts address the widespread human trafficking case in Indonesian migrant workers' protection is committed to implementing Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children and to issue Law Number 21 Year 2007 on the Eradication of Trafficking in Persons.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-08-07
How to Cite
ROBERT KHUANA, Josep. PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA MIGRAN LINTAS NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 8, p. 1275-1290, aug. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/62447>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i08.p14.
Section
Articles