PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA TENAGA KERJA KONTRAK DENGAN PERUSAHAAN:STUDI KASUS SHERATON BALI KUTA RESORT
Abstract
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan atau pekerja, yang disebabkan oleh sejumlah faktor penting. Diatur pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Hal inilah yang terjadi di Hotel Sheraton Bali Kuta Resort, dimana salah satu karyawan kontraknya mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban dan penyelesaian sengketa tenaga kerja kontrak tersebut kepada pihak hotel akibat pengunduran diri sebelum berakhirnya kontrak kerja. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif dan mempergunakan data primer berupa hasil wawancara, perjanjian kerja, dan peraturan perusahan pada hotel tersebut dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literature terkait. Hasil penelitiannya adalah bahwa bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah kewajiban bagi pihak yang melakukan PHK untuk membayar uang ganti rugi kepada pihak hotel dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur non litigasi yakni negoisasi.
Termination of employment is the termination of employment relations between companies or workers, which is caused by a number of important factors. Regulated in Article 62 of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower, parties who terminate the work relationship before the end of the period stipulated in the agreement, the party terminating the employment relationship is obliged to pay compensation to the other party. This is what happened at the Sheraton Bali Kuta Resort Hotel, where one of his contract employees resigned before his contract period ended. The purpose of this study is to examine the accountability and settlement of disputes for contract workers to the hotel due to resignation before the end of the work contract. The research method used is juridical empirical with the nature of qualitative descriptive research and uses primary data in the form of interviews, work agreements, and company regulations at the hotel and secondary data in the form of statutory regulations and related literature. The result of the research is that this form of accountability is an obligation for the party who carried out the layoffs to pay compensation money to the hotel and dispute resolution is carried out through non-litigation, namely negotiation.