PENGUNGKAPAN RAHASIA BANK UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis ruang lingkup pengaturan rahasia bank; dan pengungkapan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam tindak pidana perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan ruang lingkup pengaturan rahasia bank merupakan larangan bagi bank untuk memberikan keterangan nasabah yang tercatat pada bank yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan; dan pengungkapan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam tindak pidana perbankan maka pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka/terdakwa setelah ada permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
The objectives of this research are to analyze the scope of bank secret regulation; and the disclosure of bank secrets for the interests of the court in banking crimes. The method used is the normative legal research with statute and conceptual approaches. The research result indicated the scope of bank secret regulation is a prohibition for banks to provide information on customers registered with the bank which should be kept secret by the bank according to the norm in the world of banking; and the disclosure of bank secrets for the interests of the court in banking crimes then the head of Bank Indonesia can give written permission to the police, prosecutors or judges to obtain information from the bank regarding the deposits of suspects/defendants after a written request from the Chief of Police of the Republic of Indonesia.