AMICUS CURIAE DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI PENGGUNA NARKOTIKA
Abstract
This research will discuss the mechanism of Amicus Curiae in juvenile criminal justice processes as narcotics users. The research method is a normative law using a statute approach and a conceptual approach. For the purpose of discussing the problem, in this study used research sources in the form of legal materials (primary and secondary) and non-legal materials. After going through the discussion and analysis, it can finally be concluded that the Amicus Curiae concept is in line with the provisions in national law, requiring the Judge to provide space and open the widest possible information and opinions from various circles, both to the parties who litigate directly, or receive input from parties outside the parties who have litigated both in the form of legal opinions and in the form of Amicus Curiae. The Amicus Curiae concept helps in the criminal justice process of children as narcotics users. Judge's decision by using Amicus Curiae in its consideration both in terms of philosophical, sociological, juridical, and legal objectives is a form of legal reform and rechtvinding the judge as a law enforcement institution that not only prioritizes legal certainty but also provides justice for children without sacrificing children's rights as a child the next generation.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Amicus Curiae dalam proses peradilan pidana anak sebagai pengguna narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan substansi hukum yang bersifat normatif, untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian diperoleh bahwa konsep Amicus Curiae sejalan dengan ketentuan dalam hukum nasional, mewajibkan Hakim untuk memberikan ruang serta membuka seluas-luasnya informasi dan pendapat dari berbagai kalangan, baik terhadap para pihak yang berperkara langsung, maupun menerima masukan dari pihak di luar para pihak yang berperkara baik secara tertulis dalam bentuk opini hukum maupun dalam bentuk Amicus Curiae. Konsep Amicus Curiae membantu dalam proses peradilan pidana anak sebagai pengguna narkotika. Putusan hakim dengan menggunakan Amicus Curiae dalam pertimbangannya baik dari sisi filosofis, sosiologis, yuridis, dan tujuan hukumnya merupakan bentuk legal reform dan rechtvinding hakim sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum tetapi juga memberikan keadilan bagi anak tanpa mengorbankan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.