PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN JAJAN TRADISIONAL PASAR BERBAHAYA DI KOTA DENPASAR
Abstract
Kehidupan masyarakat yang semakin konsumtif di era globalisasi mengakibatkan berkurangnya kesadaran masyarakat terhadap produk makanan yang dikonsumsinya.” Produk-produk pangan pasar tradisional terutama jajanan tradisional yang mengandung zat pewarna berbahaya tentunya sangat tidak baik jika dikonsumsi konsumen. “Dalam Undang-undang no 8 tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf e yang dseluruh” , tingkatan, mutu, komposisi, proses dari pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sangat tidak sesuai sebagaimana telah dinyatakan dalam keterangan atau label barang dan/atau jasa tersebut. “Sehingga rumusan masalah yang dapat dibahas dalam penelitian ini. Bagaimana bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha atas penjualan jajanan pasar tradisional yang mengandung zat pewarna berbahaya terhadap konsumen dan Bagaimanakah upaya BPOM terhadap peredaran jajanan tradisional yang mengandung zat pewarna berbahaya berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.”
“Metode penelitian yang digunakan dalam metode dari penelitian skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dalam hal ini dimaksudkan oleh peneliti menggunakan peraturan undang-undang sebagai dasar dari awal melakukan analisis, pendekatan fakta pendekatan analisis konsep hukum.”
“Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pelaksanaan larangan pelaku usaha untuk tidak menggunakan zat pewarna berbahaya dalam pembuatan jajanan tradisional lalu upaya BPOM dalam pemberian sosialisasi dan sidak lapangan. Dan faktor-faktor yang menjadi kendala adalah kurangnya pemahaman antara para konsumen dan pelaku usaha tentang betapa pentingnya pemahaman dari perlindungan konsumen.