PENGATURAN TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK NORMA ANTARA PERATURAN MENTERI TERHADAP UNDANG-UNDANG
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang penyelesaian tentang konflik norma antara peraturan menteri terhadap undang-undang dan unruk mengetahui bagaimana sifat putusan mahkamah agung dalam hak uji material. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Pengaturan tentang penyelesaian konflik norma antara Peraturan Menteri Terhadap Undang-Undang, metode penyelesaian konflik norma itu dengan digunakannya asas lex superior derogate lex inferior ini, yang digunakan dengan terjadinya konflik norma antara UU Peraturan Perundang-Undangan dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 terkait pengaturan penyelesaian konflik norma antara peraturan menteri dengan Undang-Undang, maka berdasarkan asas tersebut yang digunakan adalah UU Peraturan Perundang-Undangan, sehingga Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 harus dikesampingkan. Maka, Pengaturan mengenai Penyelesaian Konflik Norma Antara Peraturan Menteri Terhadap Undang-Undang, menjadi kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 9 UU Peraturan Perundang-Undangan. Dan Sifat Putusan Mahkamah Agung dalam Hak Uji Materiil dalam memberikan putusannya yang pada prinsipnya yang memiliki konsekuensi hukum aturan tersebut apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan dengan aturan di atasnya maka aturan tersebut akan menjadi tidak sah serta tidak berlaku, dan menjadi tanggungjawab instansi terkait untuk mencabutnya.
The purpose of the study is to find how adjustment of the settlement of norm conflicts between Ministerial Regulations toward the Constitution and to find out how the nature of the Supreme Court decision in the right of judicial review. The method used was normative legal research method with the legislation approach and concept approach. Adjustment on resolving norms of conflict between Ministerial Regulations toward the Constitution, the method of resolving norms conflicts by using the principle of lex superior derogate lex inferior, which was used in the norm conflicts between the Constitution on Laws and Regulations with Minister of Law and Human Rights Regulation Number 2 of 2019 in relation to conflict resolution arrangements the norm between Ministerial Regulations and the Constitution, then based on the principle used was the Constitution on Laws and Regulations, so Minister of Law and Human Rights Regulation Number 2 of 2019 must be set aside. Thus, the adjustment on resolving norms of conflict between Ministerial Regulations toward the Constitution became authority of the Supreme Court based on Article 9 of the Constitution on Laws and Regulations. And the nature of the Supreme Court's Decision in the Right to Judge Material in providing its decision which in principle had legal consequences of the rule if it was proven legally and convincingly contrary to the rules above, the rule would be invalid and not applicable, and it was the responsibility of related agencies to revoke it.