PEMBARUAN AGRARIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK PENGELOLAAN ANTARA PEMEGANG HAK PENGELOLAAN DENGAN PIHAK KETIGA

  • Eka Arya Wirata Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan penyebab timbulnya permasalahan antara pemegang hak pengelolaan dengan pihak ketiga dan penyelesaian sengketa pengelolaan di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji mengenai kekaburan norma mengenai hak pengelolaan. Pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan: statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis permasalahan dilakukan secara kualitatif. Timbulnya sengketa terkait dengan peruntukan dan/atau penggunaan serta penguasaan hak atas tanah dan tentang legalitas suatu hak atas tanah pengelolaan. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara non litigasi dan litigasi. Pembaruan agrarian dalam menyelesaikan masalah gak pengelolaan ini dilakukan dengan pengaturan hak pengelolaan secara tegas dalam undang-undang, dan penegasan penuangan perbuatan hukum atas hak pengelolaan dalam akta otentik serta pengaktifan peran serta masyarakat. Pembaruan agraria dalam penyelesaian sengketa pengelolaan di masa yang akan datang dilakukan dengan rekomendasi pembuatan pengadilan sengketa pertanahan.


This study aims to analyze and find the cause of problems between management rights holders and third parties and future management dispute resolution. This research is a normative juridical study which examines the blurring of norms regarding management rights. The problem approach is carried out using the approach: statute approach, conceptual approach, and analytical approach. The legal material collection technique used is literature study. The problem analysis is done qualitatively. The emergence of disputes related to the designation and / or use and control of land rights and about the legality of a management land rights. Dispute resolution can be done non-litigation and litigation. This agrarian reform in resolving the problem of non-management is carried out by regulating the management rights explicitly in the law, and affirming the pouring of legal actions on management rights in an authentic deed as well as activating community participation. Agrarian reform in the management of future disputes is carried out with recommendations for making a land dispute court.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-06-30
How to Cite
ARYA WIRATA, Eka. PEMBARUAN AGRARIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK PENGELOLAAN ANTARA PEMEGANG HAK PENGELOLAAN DENGAN PIHAK KETIGA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 7, p. 1017-1029, june 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/61533>. Date accessed: 23 apr. 2024.
Section
Articles