PERMASALAHAN DALAM IMPLEMENTASI KETENTUAN TRIPS AGREEMENT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Abstract
ABSTRAK
Di Indonesia, Paten diatur melalui Undang-Undang nomor 13 Tahun 2016 (UU Paten). Secara internasional dasar hukum pengaturan paten adalah Paris Convention, Patent Cooperation Treaty (PCT), European Patent Convention (EPC), dan TRIPs Agreement. Indonesia meratifikasi TRIPs melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 yang berkewajiban mengharmoniskan sistem hukum KI sesuai dengan standart yang ditentukan oleh TRIPs. Berdasarkan hal tersebut maka Penulis mengangkat masalah mengenai pengaturan dan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual tentang Paten serta implementasi ketentuan TRIPs Agreement dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Pengaturan dan perlindungan Paten diatur dalam Undang–Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten. Jangka waktu perlindungan paten diatur dalam pasal 22 dan 23, sedangkan persyaratan dan tata cara permohonan diatur dalam pasal 25. Dalam implementasinya, UU Paten masih bertentangan dengan asas non-diskriminasi dalam TRIPs Agreement yakni pada substansi pasal 20 UU Paten yang mewajibkan pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Dengan demikian diharapkan kepada pemerintah untuk merevisi pasal 20 UU Paten tersebut guna mendorong peningkatan dan perkembangan industri di dalam negerI serta terdapat sejumlah kekurangan dan permasalahan penerapan hukum paten Indonesia mulai dari efisiensi biaya, waktu dan rendahnya kesadaran masyarakat yang harus dibenahi oleh pemerintah.
Kata Kunci : Paten, TRIPs Agreement, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
ABSTRACT
The regulation of Patent in Indonesia is governed by Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Patent internationally regulated by Paris Convention, Patent Cooperation Treaty (PCT), European Patent Convention (EPC), dan TRIPs Agreement. Indonesia ratified TRIPs through Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 which is obliged to harmonize the legal system of KI in accordance with the standard specified by TRIPs. Based on the above, the authors raise the issues regarding the regulation and protection of intellectual property rights law concerning the Patent and the implementation of TRIPs Agreement in Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. The research method is normative. Arrangement and protection of Patent regulated in Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. The duration of patent protection is provided for in articles 22 and 23, while the requirements and procedure of application are regulated in article 25. In its implementation, UU Paten is still contradictory to the principle of non-discrimination in the TRIPs Agreement, namely the substance of Article 20 of the Patent Law which requires patent holder to make product or use process in Indonesia. It is therefore expected that the government to revise Article 20 of the Patent Law to encourage the improvement and development of domestic industries. then the application of Indonesian patent law there are a number of deficiency law in terms of time and cost efficiency plus low public awareness
Key Words : Patent, TRIPs Agreement, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.